Berawal dari Cekcok Masalah Perceraian Perkara Penganiayaan di Makassar Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif

Berawal dari Cekcok Masalah Perceraian Perkara Penganiayaan di Makassar Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Makassar, Andi Panca Sakti, Kasi Pidum,  Asrini Maya As'ad, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Makassar.

Kejari Makassar mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka laki-laki AP (32 tahun) terhadap korban perempuan KPF (30 tahun). Tersangka AP diketahui merupakan seorang wiraswasta yang juga merupakan tulang punggung keluarga.

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Kamis, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 10.10 Wita, ketika Tersangka AP mendatangi Korban KPF dan menuduhnya sebagai penyebab perpisahan AP dengan istrinya. Pertengkaran mulut pun terjadi, yang kemudian memicu tindakan fisik dari AP, mulai dari menunjuk wajah korban, mendorong, menampar pipi kiri KPF, menarik jilbabnya hingga terlepas, dan mendorong meja kasir yang mengenai kaki korban, sebelum akhirnya AP pergi meninggalkan lokasi.

Penghentian penuntutan disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat, antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, luka yang dialami korban telah sembuh dan tidak berbekas, tercapainya kesepakatan damai antara Korban dan Tersangka tanpa adanya paksaan dan masyarakat merespon positif.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. 

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka Awal Putra segera dibebaskan. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan