Kajati Sulsel Didik Farkhan Setujui RJ Kasus Laka Lantas di Takalar Tersangka Supir Bus Damri Bebas Setelah Santuni Korban

Kajati Sulsel Didik Farkhan Setujui RJ Kasus Laka Lantas di Takalar Tersangka Supir Bus Damri Bebas Setelah Santuni Korban

 

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Aspidsus, Jabal Nur, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Takalar di Kejati Sulsel, Rabu (29/10/2025).

Ekspose ini diikuti Kajari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Takalar.

Kejari Takalar mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas atas nama Tersangka AI (36 tahun) seorang karyawan swasta yang sehari-hari bekerja sebagai supir Bus Damri Trans Sulsel. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada hari Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, Tersangka AI sedang mengemudikan bus dengan No. Polisi B 7406 FAB dari Pelabuhan Boddia Takalar menuju Kota Makassar, dalam kondisi subuh hari yang gelap dan penerangan jalan yang sangat minim, ketika di Jalan Poros Galesong – Makassar, ia melihat dua pejalan kaki di bahu jalan. Meskipun mengetahui bus yang dikendarai sulit melakukan pengereman mendadak dan saat berada di jarak kurang lebih 60 meter, Tersangka tidak fokus dan tetap menambah kecepatan jadi 60 km/jam, hingga tiba-tiba Korban DA (60 tahun) menyeberang ke arah sisi bahu jalan sebelah kiri tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dan tidak melewati zebra cross. Tersangka refleks membanting setir ke kanan, tetapi Korban yang kaget justru berbalik arah kembali ke sisi kanan, sehingga bus menabrak dan melindas Korban DA, yang mengakibatkan Korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usulan penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat RJ, antara lain:
 * Tindak Pidana Pertama Kali: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis.
 * Perdamaian dan Santunan: Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dan keluarga Korban (anak kandung Korban). Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban senilai Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
 * Kesepakatan Kekeluargaan: Kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian masalah secara kekeluargaan tanpa paksaan atau tekanan, dan sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
 * Tindak Pidana Kelalaian: Tindak pidana yang dilakukan Tersangka adalah karena kelalaian (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Perja No. 15 Tahun 2020).
 * Andil Korban: Terdapat andil dari korban dalam kejadian tersebut, yaitu menyeberang jalan tanpa melalui fasilitas penyeberangan (zebra cross) dan tidak memperhatikan lalu lintas.
 * Respon Positif Masyarakat: Terdapat respon positif dari masyarakat (Kelurahan, masyarakat, dan tokoh masyarakat) terhadap upaya perdamaian ini.

Kajati Sulsel, Didik menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Setelah melihat melihat testimoni keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, keluarga korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Didik Farkhan.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan